Lira Tabagsel Duga Oknum Kades Terlibat Penyebaran Uang Palsu
Lira Tabagsel Duga Oknum Kades Terlibat Penyebaran Uang Palsu
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Lembaga Informasi Rakyat (Lira) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), menduga seorang Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, terlibat dalam kasus penyebaran uang palsu.
Seketaris Daerah (Sekda) Lira, Mara Halim Harahap, mengatakan oknum Kades tersebut tidak pernah diproses secara hukum.
“Dari hasil investigasi Tim Lira, kita menduga ada oknum beranisial OL diduga terlibat tindak pidana. Namun, tidak pernah ditindak lanjuti oleh pihak berwajib,” kata Mara Halim, Sabtu (15/6/24).
Baca juga: Ribuan Warga se Tabagsel Ikuti Kajian Kebangsaan
Lanjutnya, dugaan berawal dari seorang berinisial TS (47) yang pernah diamankan petugas kepolisan karena melanggar pasal 244 KUHP pada 2006 lalu.
“TS ini sudah sempat ditahan atas kasus penyebaran uang palsu. Dan, dicurigai melibatkan oknum Kades berinisial OL,” tambahnya.
“Oleh sebab itu kami dari Lembaga Informasi Rakyat Tabagsel menyurati PN Padangsidimpuan untuk meminta salinan putusan Hakim terkait kasus TS. Salinan untuk melengkapi berkas yang sudah kami pelajari. Kemungkinan besar akan kami laporkan balik,” tutupnya. (asrul/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Korban Tewas Lakalantas di Jalinsum Batu Bara BertambahNEXT ARTICLE
Kantor Camat Medan Area Ludes Terbakar